Bayar Pajak Demi Perut Buncit Polisi: UU Polri Untuk Institusi Tak Tahu Diri

Jakarta, tepat pada 12 Juni 2026, ratusan mahasiswa dari berbagai kampus berupaya menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia. Diusung oleh BEM UI, aksi yang bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” ini mendapat respons tak mengenakkan dari aparat setempat. Belum sampai di titik lokasi, massa aksi dihadang pasukan TNI dan polisi di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat. Tak tanggung-tanggung, personel aparat yang dikerahkan mencapai lebih dari 4.000 aparat. 

“Bundaran HI itu jantung jalannya masyarakat, jantungnya perekonomian, central of gravity-nya Indonesia. Kalian nyetop di situ, selesai semua, Dek.” 

Dilansir dari Kompas.com, Adri selaku Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP mengatakan bahwa Bundaran HI ibarat jantung ibu kota. Menurutnya, jika aksi unjuk rasa digelar di sana, maka besarlah pula potensi untuk melumpuhkan banyak kepentingan masyarakat di sana.

Namun, kepentingan masyarakat mana yang dimaksud? Bukankah unjuk rasa ini muncul karena nasib rakyat sudah mati lebih dulu? Lucu rasanya melihat aparat mendadak perhatian pada nasib perekonomian, padahal lewat revisi UU Polri, mereka hanya peduli pada kenyamanan perut sendiri.

Aparat Keparat: Bayar Pajak Biar Mereka Berjaya 

Tepat dua hari sebelum aksi unjuk rasa, pada 9 Juni 2026 yang dikutip dari Kompas.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi UU di rapat paripurna. Nyaris tanpa perdebatan publik, selesai dalam satu hari, dan tanpa ada satu pun fraksi yang keberatan, UU baru ini mengesahkan setidaknya delapan poin di dalamnya, salah satunya adalah memperpanjang usia pensiun aparat dalam masa kerjanya.

Kembali dikutip dari Kompas.com, dalam aturan baru ini, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun. Sementara itu, bagi perwira tinggi bintang empat, ditetapkan usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden. 

Lewat UU Polri ini, presiden mempunyai pembenaran hukum untuk bertindak semena-mena. Ia diberikan kewenangan untuk menahan jenderal favoritnya agar tidak pensiun karena masih dibutuhkan. Dibutuhkan bukan karena kepentingan negara dan masyarakat, melainkan karena tenaganya masih diperlukan untuk mengamankan syahwat pribadi. 

Tak hanya berdampak pada langgengnya kekuasaan, molornya masa pensiun aparat ini jelas berimbas langsung pada pundi-pundi kerja keras masyarakat. Mengacu pada Pasal 40 UU Nomor 2 Tahun 2002, disebutkan bahwa “segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)”. APBN ini tentu saja bersumber dari pajak masyarakat Indonesia, pundi-pundi yang dicari susah payah warga dari pagi hingga malam. Pajak yang sama dipakai untuk membiayai institusi yang menyekat rakyat bersuara di tengah unjuk rasa.

Mirisnya, di tengah rupiah yang semakin melemah, institusi ini tetap juga tak berbenah. Tak peduli bahwa anggaran mereka didapat dari pajak masyarakat, institusi aparat ini mencekik pula masyarakat dengan menambah alokasi anggaran. 

Berdasarkan dokumen Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, alokasi anggaran untuk Polri direncanakan mencapai Rp145,65 triliun. Jika dibandingkan dengan alokasi anggaran 2021, terjadi kenaikan anggaran hingga 42,46 persen banyaknya. 

Sudah dikasih banyak, melonjak tak tahu diri pula. 

Dikutip dari Tempodotco, merespons dari pagu indikatif Polri tahun anggaran 2026 yang ditetapkan sebesar Rp109,6 triliun, Polri meminta tambahan anggaran sebanyak 58 persen. Dalam rapat kerja pembahasan anggaran bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin, 7 Juli 2025, Wahyu selaku Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran (Astamarena) Komisaris Jenderal (Komjen) mengatakan, tambahan anggaran Rp63,7 triliun tersebut untuk kebutuhan belanja pegawai sebesar Rp4,8 triliun, belanja barang Rp13,8 triliun, dan belanja modal Rp45,1 triliun. Belanja barang ini yang akan diprioritaskan untuk meningkatkan operasional kepolisian dan pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atribut dan Alat Berat Represi Suara: Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Mana yang Kau Jaga?

Ibarat dongeng dusta yang diulang, narasi pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat seakan jadi tameng demi anggaran yang ingin ditambah. Di saat nilai rupiah kian melemah dan tenaga masyarakat terkuras habis hanya untuk bertahan hidup, prioritas anggaran negara justru melenceng kelewat batas.

Tengoklah sebentar pada video yang diunggah Pikiran Rakyat pada aksi unjuk rasa 12 Juni kemarin. Terlihat kemunculan kendaraan taktis yang diduga merupakan telehandler modifikasi milik aparat kepolisian di kawasan Bundaran HI. Tak main-main, jika mengacu dari situs TB News, rantis telehandler ini memiliki peralatan tameng sebagai penyekat atau penghalau massa saat demonstrasi. Meski tak disebutkan dengan gamblang, kendaraan taktis berbobot kosong 9 ton ini juga punya harga yang fantastis, yakni sekitar Rp850 juta hingga yang paling mahal Rp3 miliar. 

Jika kita melongok lebih dekat ke tubuh para aparat yang berjaga di lapangan, semua atribut yang mereka pakai—mulai dari pelindung tubuh hingga senjata pemukul—memiliki harga yang tak masuk akal, yang semuanya lunas dibayar oleh dompet masyarakat yang sedang mereka hadang. 

Mengintip anggaran APBN 2024, untuk rompi balistik anti nyamuk level IV memakai sekitar Rp39,678 miliar. Tak hanya itu, sebesar Rp4,2 miliar dialokasikan untuk 60 Kelengkapan Perorangan (Kapor) yang meliputi seragam, atribut, dan perlengkapan dinas di tahun 2023. Bahkan untuk senjata, alokasi dana yang digunakan tak main-main jumlahnya, seperti yang digunakan di tahun 2023, yakni pengadaan Multiple Grenade Launcher 32 shell—peluru untuk pelontar granat—sebesar Rp563,33 juta

Lagi-lagi semua ini dibiayai oleh APBN yang tentunya bersumber dari pajak masyarakat. 

Melihat deretan angka fantastis itu, rasanya predikat institusi tak tahu diri bukan lagi sebuah kidung belaka. Di tengah sayu perekonomian, nilai tukar rupiah yang kian lunglai tak berdaya, dan rakyat dipaksa mengencangkan ikat pinggang untuk bertahan hidup, lagi dan lagi satu hal dipertanyakan. 

Pantaskah keringat kita diperas habis-habisan hanya untuk mendanai mereka yang bertugas menggilas nyawa si pembayar pajaknya sendiri?

Ditulis oleh Raihana Zulfa Syahidah

Diedit oleh Diandra Wafiyatunnisa

Didesain oleh Laya Nasywa Az Zahra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *