Apa yang kamu rasakan jika barang ciptaanmu dijual oleh orang lain tanpa seizin kamu? Itulah yang dirasakan para penulis buku ketika tahu karya mereka dijual tanpa sepengetahuannya.
Di era digital ini, perkembangan teknologi ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, hal tersebut mempermudah para pencipta karya menjual hasil kerja mereka tanpa syarat yang rumit. Namun, di sisi lain, kemudahan ini membuka celah bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menjual barang secara ilegal.
Penelitian bertajuk Peran Media Sosial dalam Meningkatkan Kasus Pembajakan Buku Digital di Indonesia oleh Linsepda Limbong menunjukkan bahwa pembajakan naik 78% dalam lima tahun, sementara kerugian industri kreatif mencapai Rp1,7 triliun.
Pertanyaannya, ini salah siapa? Jika kita menyalahkan pembeli, mereka punya segudang alasan dan seluruhnya adalah tentang ekonomi alias duit.
Jika menyalahkan penjual, mereka hanya membantu para pelajar untuk bisa mendapatkan buku yang mereka butuhkan dengan harga yang ramah di kantong.
Selain itu, apakah masih ada pihak lain yang bisa disalahkan? Jawabannya ada, dan mereka adalah platform itu sendiri. Shopee, salah satu marketplace terbesar, pernah memperbaiki sistem takedown-nya. Pada 2020, respons terhadap laporan pengguna diproses rata-rata dalam 14 hari. Tiga tahun kemudian, durasi itu dipersingkat menjadi 3 hari. Namun perbaikan ini tetap tidak efektif.
Studi Linsepda Limbong menunjukkan bahwa dari 200 konten yang dihapus, 64% muncul kembali dalam waktu kurang dari 72 jam dengan akun yang berbeda. Fenomena ini disebut whack-a-mole. Melalui fenomena ini, platform tidak bisa menyelesaikan masalah ini sendirian. Dibutuhkan regulasi yang memaksa platform bertindak lebih dari sekadar menghapus, yaitu mencegah konten yang sama muncul kembali. Di sinilah peran pemerintah menjadi kunci.
Uni Eropa, termasuk Jerman sebagai salah satu anggotanya, sudah menerapkan sistem notice-and-stay-down melalui Pasal 17 Copyright Directive. Dalam sistem ini, konten yang tidak memiliki izin yang kuat tidak hanya dihapus, tetapi juga dicegah agar tidak diunggah ulang melalui teknologi pengenalan konten (content recognition/fingerprinting). Pendekatan ini terbukti lebih efektif dalam menekan reappearing content dibandingkan sistem notice-and-takedown yang masih dipakai Indonesia, yang sifatnya reaktif dan mudah dikelabui pelaku dengan membuat akun baru.
Apakah Indonesia tidak memiliki regulasi yang melindungi para pencipta karya khususnya buku? Jawabannya tentu ada. Indonesia sebenarnya sudah memiliki Pasal 114 UU Hak Cipta yang secara spesifik mengancam pengelola tempat perdagangan,termasuk marketplace digital seperti Shopee, dengan denda hingga Rp100 juta jika dengan sengaja membiarkan penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta. Namun, studi Linsepda Limbong menunjukkan bahwa dari ribuan kasus yang terdeteksi setiap tahun, hanya sekitar 3% yang berhasil diproses hingga ke pengadilan.
Fenomena ini mengingatkan kita pada kasus proyek Sci-Hub yang digugat ke pihak hukum berkala-kali, bahkan oleh Elsevier selaku penerbit jurnal terbesar dan terpercaya di dunia. Situs ini telah banyak membantu para peneliti yang memiliki keterbatasan ekonomi dalam mengakses dan mengunduh artikel ilmiah berbayar.
Meskipun telah berkali-kali digugat ke jalur hukum, proyek ini disebut oleh masyarakat sebagai penyelamat, bahkan Alexandra Elbakyan selaku developer dijuluki sebagai Robin Hood di bidang akademis.
Lalu, bagaimana kondisinya sekarang? Apakah situs tersebut dihapus? Seperti yang kita tahu, situs ini masih terus bertahan. Pada Januari 2026, domain utama Sci-Hub akhirnya berhasil diblokir lewat sistem DNS setelah perselisihan dengan penyedia domainnya. Namun, seperti pola whack-a-mole yang sama, proyek ini terus bermutasi bahkan pada April 2026 Sci-Hub bahkan meluncurkan fitur AI bernama Sci-Bot. Pola serupa yang membuat konten bajakan terus muncul kembali di Shopee ternyata juga terjadi pada level negara terhadap salah satu shadow library terbesar di dunia.
Cerita Sci-Hub ini menggambarkan kebutuhan nyata para pelajar dan peneliti yang ingin belajar dengan modal seminim mungkin. Selama akar masalah ekonomi dan akses tidak diselesaikan, penghapusan konten akan selalu kalah cepat dibanding kemunculannya kembali.
Kalau kamu sendiri termasuk yang mana? Pembaca yang rela menunggu dan membayar lebih untuk buku asli atau yang memilih jalan pintas lewat salinan bajakan demi harga yang lebih ramah di kantong?
DAFTAR PUSTAKA
Limbong, L. (2025). Peran Media Sosial dalam Meningkatkan Kasus Pembajakan Buku Digital di Indonesia: Analisis Penegakan Hukum Berdasarkan UU Hak Cipta 2022 pada Platform Shopee (Studi Kasus 2020-2025). Anthology: Inside Intellectual Property Rights, 3(1), 363-379.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2022), Pasal 114.
Directive (EU) 2019/790 on Copyright in the Digital Single Market, Article 17.
Penulis: Pri Manda Barus
Editor: Alya Fitri Ramadhani
Desainer: Indri Safitri