Beberapa hari terakhir, warganet kembali sibuk memperdebatkan sebuah video yang diunggah oleh content creator Jerome Polin bersama Farhan Firmansyah dan Ekida Firmansyah, pasangan kakak-beradik yang juga tenar sebagai mahasiswa kedokteran dengan berbagai konten informatif seputar kesehatan. Dalam video tersebut, ketiganya tampak begitu asyik berjoget ketika mengikuti salah satu tren di media sosial Tiktok menggunakan lagu “OMG” dari girlband asal Korea Selatan, New Jeans, sembari menambahkan caption dalam video tersebut yang berisikan “Mohon maaf, kami sudah berusaha semaksimal mungkin.” Sontak, video berdurasi 15 detik tersebut menimbulkan kecaman dari warganet karena dianggap menyinggung profesi dokter.
Atas perdebatan yang memicu kontroversi itu, baik Jerome maupun Ekida telah memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Dengan dalih kesalahpahaman, Jerome mengira bahwa teks tersebut ditujukan untuk memberi maksud dari gerakan yang mereka lakukan dalam video, tanpa bermaksud untuk menyinggung paramedis dan keluarga pasien, seperti yang diungkapkan oleh banyak warganet. Manajer dari ketiga content creator tersebut, Jehian Panangian Sijabat pun juga ikut menyampaikan maaf. Meski demikian, Ekida dan Farhan yang masih berstatus sebagai calon tenaga medis dianggap telah melanggar kode etik profesi dokter.
Kode Etik dalam Berbagai Profesi
Sejatinya, manusia perlu memperhatikan etika agar dapat hidup dan bersosialisasi di dalam lingkungan masyarakat. Etika telah menjadi seni yang menciptakan standar dan batasan untuk mengatur pergaulan antar individu, dan dirancang sedemikian rupa menjadi aturan tertulis berdasarkan moralitas yang nantinya digunakan sebagai penghakim dari perilaku menyimpang. Oleh karenanya, setiap profesi terutama dalam ranah nasional tentu memiliki kode etik, demi menjaga kepentingan kelompok profesinya itu sendiri. Misalnya saja, Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia Ikatan Dokter Indonesia yang mengeluarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia, Kongres Guru ke XVI tahun 1989 di Jakarta yang mengeluarkan Kode Etik Guru Indonesia, hingga Dewan Pers yang mengeluarkan Kode Etik Jurnalistik.
Lalu, Seberapa Pentingkah Peran Kode Etik dalam Suatu Profesi?
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Wignjosoebroto dalam Profesionalisme Dunia Pendidikan (1999), kelompok profesional adalah sekelompok ahli yang diseleksi melalui prosedur-prosedur tertentu (pendidikan dan/atau pelatihan), sehingga diperlukan organisasi profesi dengan perangkat berupa kode etik profesi untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi, serta melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan ataupun penyalahgunaan profesi.
Melalui kode etik profesi, para profesional dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat dalam mengemban tugas-tugasnya. Tanpa etika profesi, profesi yang semestinya dijunjung tinggi akan mengalami degradasi menjadi pekerjaan biasa – dan hanya sebatas untuk mencari nafkah, tanpa didasari idealisme dan berakhir hilangnya kehormatan profesi serta kepercayaan masyarakat. Hal inilah yang mendasari terciptanya kode etik sebagai aturan tertulis yang disepakati seluruh anggota kelompok profesional, agar menjadi pedoman perilaku di tempat kerja.
Lebih lanjut, dasar dalam penerapan kode etik profesi adalah rasa tanggung jawab, baik di dalam proses pelaksanaan maupun hasil terhadap hasilnya. Penerapan kode etik dalam berbagai profesi, memiliki tujuan untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya serta memelihara organisasi profesi agar tetap terjalin erat, menjaga mutu profesi, sekaligus mampu menjadi pengontrol sosial dalam kehidupan masyarakat. Atas dasar itulah, kode etik sudah sepatutnya ditaati oleh para profesional meskipun hingga kini masih saja terdapat sebagian individu yang seringkali melanggar. Layaknya para penjahat yang tengah beraksi, orang-orang yang dinilai mengingkari kode etik akan menerima sanksi, baik berupa sanksi moral dan atau dikeluarkan dari profesi yang mereka tekuni.
Belajar dari unggahan video Jerome dan kawan-kawan, kita menyadari bahwa etika merupakan hal yang diperlukan masyarakat untuk menjalin sosialisasi, sehingga kita pun menyadari betapa penting etika pada sebuah profesi. Yakni, kode etik dibuat menjadi pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku dalam menjalankan pekerjaan. Selain itu, dalam dunia profesional kode etik diperlukan untuk menjaga martabat, kehormatan, dan kepercayaan dari masyarakat dalam mengemban tugas-tugasnya. Rasa tanggung jawab dalam setiap tingkah laku dan pengambilan keputusan, menjadi dasar bagi seseorang dalam menerapkan kode etik yang harus diikuti oleh setiap individu dalam profesinya, demi terlaksananya dunia profesional sesuai dengan sasaran dan tujuan tertentu.
Penulis : Luh Muni Wiraswari & Rahmita Adinda
Editor : David Kristian
Desainer : Widi Naufal