Bayangkan jika kita memilah sampah, khususnya sampah non-organik, dengan niat untuk didaur ulang menjadi sebuah barang hasil kreativitas tangan-tangan pengrajin yang bernilai. Tetapi pada kenyataannya, sebagian sampah tersebut justru dikirim ke tempat berjarak ribuan kilometer dari tempat kita tinggal. Mungkin, begitulah bayangan beberapa masyarakat di negara-negara maju seperti Eropa. Di gudang-gudang daur ulang dan tumpukan sampah terbuka, sisa-sisa konsumsi alias sampah mereka menumpuk. Negara berkembang selalu menjadi sasaran empuk daur ulang sampah global, khususnya dari negara maju, yang sebenarnya hanya memindahkan beban limbah mereka. Kasarnya, negara berkembang menjadi “tempat pembuangan sampah” negara maju.
Fenomena ini kerap disebut waste colonialism, atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi kolonialisme sampah. Hal ini merupakan cara negara maju untuk menjaga citra “negara bebas sampah” dengan sengaja mengekspor limbah ke negara berkembang. Istilah ini pertama kali dipopulerkan oleh Max Liboiron, seorang peneliti asal Kanada yang fokus pada isu lingkungan. Baginya, kolonialisme tidak berakhir ketika masa penjajahan usai. Hal tersebut hanya berubah bentuk dan beberapa diantaranya menyelinap ke dalam aspek ekonomi, politik, dan ekologi seperti kolonialisme sampah ini.
Negara-negara maju tetap “menjajah” negara-negara berkembang melalui kapitalisme kolonial yang berbalut aktivitas perdagangan internasional. Mereka mengekspor limbah dengan dalih sebagai bahan baku industri daur ulang, padahal sebagian besar sampah tersebut tidak bisa diolah. Limbah yang menumpuk akhirnya mencemari lingkungan yang berujung merugikan masyarakat sekitar. Sementara keuntungan dari perdagangan hanya bisa dinikmati oleh segelintir pihak.
Manglou, Rocher, dan Bahers (2022) dalam jurnal yang berjudul Waste Colonialism and Metabolic Flows in Island Territories, menjelaskan adanya istilah metabolic sink, atau lubang pembuangan akhir dalam rantai konsumsi dunia. Barang bekas (baca: sampah) seperti plastik, kertas, pakaian bekas, bahan kimia yang sudah masuk, tidak pernah keluar lagi. Mereka mencatat bahwa dalam sistem seperti ini, proyek-proyek penghijauan seperti ini sering dibingkai sebagai hal-hal “baik”. Padahal yang terjadi adalah greenwashing, alias pencitraan semata demi meraup keuntungan.
Kritik ini sesuai dengan apa yang diungkap oleh Bisnis Indonesia dalam salah satu artikelnya yang mengatakan bahwa proyek-proyek pengolahan limbah justru memperdalam krisis lingkungan. Inilah paradoks besar ekonomi hijau yang menjadi rahasia umum, membersihkan negara maju dengan mengotori negara berkembang.
Indonesia adalah salah satu contoh tempat pembuangan sampah negara maju. Mongabay Indonesia sendiri melaporkan, sebagian besar sampah Eropa yang dikirim ke Indonesia bukanlah bahan baku murni untuk daur ulang, melainkan campuran limbah domestik dan industri yang tak bisa diolah kembali. Dalam risetnya berjudul “Ancaman Impor Sampah Ilegal terhadap Keamanan Lingkungan di Indonesia” milik Shafira dkk. (2022) tercatat bahwa antara tahun 2016 hingga 2019, impor limbah plastik ke Indonesia meningkat 141 persen hingga mencapai ratusan ton per tahun. Sebagian besar datang dari Amerika Serikat, Inggris, Australia, Jepang, dan Korea Selatan. Di atas kertas, limbah itu masuk sebagai plastik dan kertas untuk kebutuhan industri. Namun, hasil pemeriksaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada saat itu menemukan banyak sekali kontainer berisi sampah rumah tangga, limbah berbahaya, bahkan bahan kimia beracun.
Pelabuhan-pelabuhan besar seperti Tanjung Priok dan Batam menjadi titik transit utama. Modusnya mirip-mirip. Limbah diselundupkan bersama bahan baku industri dan didukung oleh lemahnya regulasi negara ini. Padahal menurut Shafira dkk., di tahun-tahun tersebut sudah ada aturan mengenai impor sampah yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 dan Nomor 92 Tahun 2019. Namun sayang, hal itu tetap memiliki banyak celah, akibat kurangnya pengawasan dari pihak yang berwenang.
Di daerah industri seperti Gresik dan Tangerang, limbah plastik yang tidak bisa diolah akhirnya dibakar atau ditimbun begitu saja. Asap dari pembakaran mencemari udara, sementara residunya meresap ke tanah dan air. Studi itu menegaskan bahwa impor limbah bukan hanya soal ekonomi, melainkan ancaman terhadap keamanan lingkungan. Dengan kata lain, Indonesia telah menjadi metabolic sink dunia: menerima arus material global tanpa kemampuan untuk menutup siklusnya. Limbah yang datang dari negara maju menumpuk di tanah kita, mengendap di sungai, dan masuk ke tubuh manusia dalam bentuk mikroplastik.
Bentuk kolonialisme sampah tak berhenti pada industri plastik dan Ia juga menyusup ke ranah budaya konsumsi, terutama lewat fenomena thrifting atau pembelian pakaian bekas impor. Dalam beberapa tahun terakhir, thrifting berkembang pesat di Indonesia apalagi dengan embel-embel dapat mengurangi limbah tekstil. Namun, laporan CNBC Indonesia mengungkap sisi gelap tren itu. Sebagian besar pakaian bekas impor yang dijual di pasar daring dan toko fisik di Indonesia sebenarnya termasuk kategori limbah tekstil yang dikirim dari negara maju sisa penyortiran industri fashion global yang tidak laku di pasar utama. Meskipun ada beberapa yang merupakan hasil donasi atau bekas pakai orang-orang, tetap saja banyak barang masuk yang tidak layak pakai. Mulai dari sobek, lusuh, bernoda, hingga pakaian gagal produksi yang pada akhirnya hanya berpindah dari tempat pembuangan sampah negara asal ke tempat pembuangan sampah negara penerima.
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali menyoroti maraknya pakaian bekas impor dan berencana menerbitkan aturan baru untuk memperkuat larangan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Ia menilai impor pakaian bekas merugikan industri tekstil dalam negeri dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Langkah ini mendapat sorotan dari banyak mata publik. Banyak yang beranggapan bahwa hal rencana tersebut akan sia-sia. Dikutip dari BBC Indonesia hal ini sengaja dilakukan Purbaya untuk menutup celah kerugian negara akibat ketiadaan pajak bea masuk.
Sejumlah pengamat, di dalam wawancaranya untuk BBC Indonesia mengatakan, persoalan pakaian bekas impor tidak sesederhana menambah aturan baru. Ekonom Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, menilai bahwa akar masalahnya justru terletak pada penegakan hukum yang lemah. Banyak celah impor ilegal tetap terbuka karena pengawasan yang tidak konsisten, sehingga aturan baru berpotensi hanya mengulang kesalahan lama. Menurut Andri, pemerintah seharusnya memperkuat praktek penindakan, bukan menambah regulasi baru.
Pandangan serupa disampaikan oleh Yusuf Rendy Manilet dari CORE Indonesia. Ia menegaskan bahwa pengawasan harus difokuskan pada titik-titik masuk alternatif seperti pelabuhan kecil, sebab banyak pakaian bekas ilegal yang masuk melalui jalur itu. Ia juga menyoroti bahwa lonjakan pakaian bekas impor tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi yang melemah. Daya beli kelas menengah yang turun membuat masyarakat mencari pilihan yang lebih murah, salah satunya pakaian bekas yang harganya jauh lebih terjangkau. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memperbaiki pengawasan sambil memberikan stimulus ekonomi agar masyarakat tidak terus bergantung pada produk limbah tekstil dari luar negeri.
Kolonialisme sampah mungkin dilakukan oleh negara-negara maju yang terus mencari tempat untuk menumpuk limbah mereka dengan balutan istilah-istilah perdagangan internasional dan penghijauan. Pada kenyataannya pemerintah Indonesia turut andil karena membiarkan siklus itu berjalan dengan penegakan hukum yang sengaja ‘diramaikan’ di media sosial tapi tidak diterapkan di lapangan. Negara maju mungkin membuang beban limbahnya, tetapi negara ini pun sering memberi ruang bagi mereka untuk terus melanjutkan aksinya melalui regulasi yang lemah atau keputusan yang bahkan tidak menyentuh akar permasalahan yang dimaksud. Selama pemerintah hanya sibuk menindak pedagang kecil, tetapi tidak membenahi diri dengan memikirkan matang-matang rencana, aturan, juga strategi untuk menangani masalah ini, Indonesia akan terus berada di posisi sebagai tempat sampah negara maju.
Penulis: Diandra Wafiyatunnisa
Editor: Raismawati Alifah Sanda
Desainer: Muhammad Haeron