“Gak fokus nih gua liatin PPT, malah liatin tete.”
Apa yang kamu lakukan jika mendapati salah satu teman sekelasmu yang dengan santainya mengetik kalimat serendah itu di grup obrolan? Ironisnya, kalimat tersebut bukanlah karangan belaka, melainkan salah satu potongan chat dari grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
Anak Hukum yang Seharusnya Dihukum: Rape Culture yang Diwajarkan
Pada April (12/04/2026), akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar dari sebuah grup chat yang penuh dengan pelecehan seksual. Chat dengan bunyi seperti “gede susunya”, “montok banget ya”, hingga kalimat tidak senonoh lainnya bertebaran di grup tersebut.
Sebelum bukti tersebut disebarluaskan, Tempo menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dengan permohonan maaf secara terbuka dari 16 mahasiswa pada grup angkatan mahasiswa FH UI 2023.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, mahasiswa dan dekanat FH UI menggelar forum sidang bagi para pelaku pada Senin malam. Enam belas pelaku pun bergantian mengakui bentuk pelecehan seksual verbal yang mereka lontarkan dalam grup. Mirisnya, salah satu pelaku mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk “diskusi” saja. Sikap defensif pelaku yang menganggap normal pelecehan seksual inilah yang menjadi awal dari budaya pemerkosaan atau rape culture.
Dikutip dari Rape Crisis England & Wales, rape culture atau budaya pemerkosaan merupakan sebuah keadaan dimana pelecehan seksual dinormalisasi, diremehkan, dibenarkan, ditertawakan, atau bahkan tidak cukup ditentang oleh masyarakat.
Perilaku rape culture pun bermacam-macam. Carilayanan.com, menjelaskan bahwa rape culture hadir dalam wujud yang beragam, seperti menyalahkan korban, mengkritisi pakaian, kondisi mental, atau sejarah pribadi korban, beranggapan bahwa laki-laki tidak mendapatkan kekerasan seksual, meremehkan kekerasan seksual yang didapat—apapun bentuknya—hingga membuat lelucon seksual.
Lelucon seksual—atau rape jokes—inilah yang menjadi pintu masuk tindakan pelecehan seksual lainnya. Dijelaskan dalam kategori rape culture pyramid, rape jokes sendiri berada di tingkat paling bawah, yaitu normalization (pewajaran), di mana perilaku ini kerap kali dianggap wajar dan sering terjadi di lingkungan sehari-hari. Naik ke tengah, kita akan menemukan degradation (merendahkan). Perilaku yang bermula dari normalization ini akan naik menjadi perilaku yang merendahkan harga diri seseorang, seperti dilakukannya catcalling, mengirim foto kelamin tanpa persetujuan, Non-Consensual Intimate Image Violences (NCII) hingga victim blaming (menyalahkan korban). Jika dua perilaku tersebut—normalization dan degradation—dinormalisasi, hal ini akan mengarah ke puncak perilaku dalam rape culture pyramid, yaitu assault (kekerasan gamblang). Tak hanya merendahkan, perilaku ini bisa berupa memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seks, penganiayaan seksual, hingga pemerkosaan.
Nahasnya, perilaku rape culture ini tidak hanya sering dijumpai di tongkrongan atau sudut-sudut jalan, tetapi juga mengakar kuat dalam institusi pendidikan dan peradilan yang seharusnya memutus rantai pelecehan. Ketika korban berhasil selamat dari puncak piramida (assault) dan memberanikan diri untuk melapor, harapan mereka dapat digugurkan akibat budaya perkosaan yang mengakar pada kultur instansi tersebut.
Rape Myth Acceptance: Menelanjangi Bias Para Penegak Hukum
Di Indonesia sendiri, Fakultas Hukum selalu mencetak ribuan sarjana di setiap tahunnya. Tengoklah sedikit ke Universitas Indonesia. Dirujuk dari situs resmi Fakultas Hukum UI, Ada 1.356 mahasiswa S-1 reguler pada angkatan 2022/2023. Pun jika menambahkan 636 mahasiswa S-1 Paralel, 191 mahasiswa S-1 Kelas Internasional, dan 39 mahasiswa S-1 Ekstensi, totalnya bisa mencapai hampir 2000 mahasiswa yang belajar hukum. Jika satu kampus saja menampung lebih dari dua ribu mahasiswa sarjana dan meluluskan ratusan orang di tiap tahunnya, secara nasional Indonesia memproduksi puluhan ribu Sarjana Hukum dan mereka masuk ke bursa kerja di saat yang bersamaan.
Besaran angka lulusan ini berbanding lurus dengan tingginya minat dan kebutuhan tenaga kerja di sektor peradilan. Mengutip dari Kompas, data dari CPNS Kejaksaan Republik Indonesia (RI) 2024 menunjukkan bahwa instansi tersebut membuka lowongan hingga dua ribu formasi untuk posisi calon jaksa. Dalam satu periode rekrutmen saja, ribuan orang akan menduduki posisi sebagai penentu nasib suatu perkara.
Sayangnya, selembar ijazah hukum dan nilai kelulusan tes tak akan pernah menjamin hilangnya pola pikir seksis seseorang. Bukan tidak mungkin para pelaku pelecehan seksual di grup percakapan tadi akan menjadi jaksa, hakim, atau bekerja di sektor hukum nantinya. Alih-alih melindungi, mereka hanya akan menciptakan ruang trauma baru bagi korban.
Sebagai gerbang utama peradilan pidana—dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual—petugas penegak hukum sering kali menjadi orang pertama yang ditemui korban setelah kejadian. Dalam hal ini, jaksa memutuskan apakah akan mengajukan tuntutan pemerkosaan dan kesepakatan pembelaan apa—jika ada—yang ditawarkan. Majelis hakim bertugas meninjau bukti untuk menentukan putusan akhir untuk kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang akan dibawa ke pengadilan nanti sehingga keyakinan, prinsip, dan tindakan para pengambil keputusan dalam sistem hukum sangatlah berpengaruh untuk korban.
Besarnya wewenang dan pengaruh ini justru menjadi bumerang ketika para petugas hukum tersebut menormalisasi rape culture. Padahal, rape culture yang dinormalisasi tanpa sadar akan menjelma menjadi sebuah keyakinan saat mereka bertugas nanti, yang dimana disebut sebagai Rape Myth Acceptance (RMA).
Pubmed Central mendefinisikan Rape Myth Acceptance (RMA) sebagai sikap dan kepercayaan yang tertanam secara kultural, salah, tersebar luas, dan persisten untuk membenarkan, menyangkal, atau menormalisasi agresi seksual laki-laki terhadap perempuan. RMA inilah yang menghasilkan bias dalam atribusi terhadap mereka yang terlibat dalam agresi seksual, sehingga membuat korban bertanggung jawab dan mengurangi tuntutan kesalahan pada pelaku. Brewer dan Forrest-Redfern juga menemukan bahwa perempuan dengan RMA yang lebih tinggi cenderung lebih patuh secara seksual, yang dimana hal ini juga meningkatkan kemungkinan mereka terlibat dalam aktivitas seksual ketika mereka tidak menginginkannya.
Dalam sistem peradilan, penelitian terbaru Sam Gavin (2025) memaparkan bahwa RMA yang dianut para aparat penegak hukum telah mengakibatkan rendahnya angka pelaporan kasus, biasnya prosedur investigasi, hingga minimnya penuntutan terhadap pelaku. Mirisnya, ditemukan lagi bahwa para pengambil keputusan dalam sistem peradilan pidana, baik polisi, jaksa, atau hakim, dilaporkan memiliki RMA yang lebih tinggi dibanding masyarakat umum.
Selain itu, St. George, Verhagan, & Spohn (insert tahun) menemukan bahwa faktor-faktor di luar hukum, seperti RMA, lebih mungkin memengaruhi keputusan petugas dibanding faktor hukum itu sendiri. Hal ini kemudian diperkuat oleh Shaw (2017) yang menemukan bahwa petugas seringkali menormalisasi pelecehan dengan alasan korban tidak terluka parah, pernah melakukan kontak fisik dengan pelaku sebelumnya, hingga tidak terlihat menangis atau cukup histeris saat melapor.
Nyatanya, pelaporan tak sesederhana yang dilihat. Kekerasan berbasis gender memiliki dampak yang beragam terhadap korban. Survei Barometer Kesetaraan Gender, IJRS dan INFID (2020) mengungkap sebanyak 94,5% masyarakat sepakat bahwa trauma, takut, dan malu adalah dampak yang sering dialami korban. Tentu hal ini tidak bisa dikesampingkan begitu saja hanya karena korban tidak terlihat menangis atau histeris saat melapor.
Laporan yang sama juga menyebutkan bahwa mayoritas korban kekerasan seksual memilih untuk tidak melapor. Sebanyak 57,3% korban memilih untuk tidak melapor dan hanya 42,6% saja yang melapor. Kalaupun melapor, korban lebih memilih melapor ke keluarga dibanding petugas atau aparat.
Fakta bahwa korban lebih merasa aman melapor pada keluarga dibanding institusi negara sangatlah menyedihkan. Keengganan mereka tentu bermula dari rasa takut akan RMA ini. Korban tahu betul, dengan adanya RMA hanya akan menjadikan mereka sebagai pihak yang bersalah atas penderitaan mereka sendiri.
Melihat hal ini, salah satu upaya negara dalam memutus rantai RMA adalah dengan membuat peraturan, salah satunya Pedoman Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Perempuan untuk Berhadapan dengan Hukum. Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 diterbitkan guna pedoman bagi hakim dalam mengadili Perkara Perempuan untuk Berhadapan dengan Hukum, termasuk dalam kasus pelecehan seksual. Dalam Bab II Pasal 2, ditegaskan bahwa hakim mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum berdasarkan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, hingga keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum. Berlandaskan asas-asas tersebut, hakim haruslah memahami dan menerapkan asas dan mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi terhadap perempuan.
Lantas, bagaimana hakim bisa mengidentifikasi korban jika calon hakim—mahasiswa hukum itu sendiri—sejak awal justru melakukan pelecehan seksual?
Pedoman Perma hanyalah instruksi dalam kertas. Ia tidak mengubah nilai internalisasi seseorang. Seorang mahasiswa hukum yang pernah tertawa dan melontarkan lelucon seksual di masa mudanya tidak otomatis—bahkan mungkin apatis—menjadi petugas hukum yang sensitif akan isu ini hanya karena adanya Perma dan peraturan lainnya.
Penulis: Raihana Zulfa Syahida
Editor: Alya Fitri Ramadhani
Desainer: Naraya Raissa Aqila